Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Lalu lintas dan Komponennya, serta Manajemennya

Lalu lintas di dalam Undang-undang No 22 tahun 2009, didefinisikan sebagai Pergerakan Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan, sedangkan yang dimaksud dengan Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang ataupun barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.


 

lalu lintas
https://pixabay.com/id/photos/cara-sore-lanskap-pemandangan-6107942/

 

 



Pemerintah mempunyai tujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien melalui manajemen lalu lintas dan rekayasa lalu lintas.

 

Tata cara berlalu lintas di jalan diatur dengan peraturan perundangan menyangkut arah lalu lintas, perioritas menggunakan jalan, lajur lalu lintas, jalur lalu lintas dan pengendalian arus di persimpangan




Komponen sistem lalu lintas


 

Perlu diketahui bahwa terdapat tiga komponen terjadinya lalu lintas yaitu manusia sebagai pengguna, kendaraan dan jalan yang saling berinteraksi dalam pergerakan kendaraan yang memenuhi persyaratan kelaikan dan dikemudikan oleh pengemudi mengikuti aturan lalu lintas yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan yang menyangkut lalu lintas dan angkutan jalan melalui jalan yang memenuhi persyaratan geometrik.

 

Karena dengan pengaturan tersebut, maka keamanan pengguna jalan menjadi lebih terjami dibandingkan jika tidak ada peraturan sama sekali, yang berujung pada pengendara yang seenaknya sendiri.... yang dapat merugikan pengguna jalan itu sendiri maupun orang lain.

 

Bayangkan kalau di Indonesia ini, lalu lintas tidak diatur... kita tau, sifat manusia itu pada dasarnya "EGOIS" mau jadi seperti apa coba, makannya bersyukurlah ada peraturan, ada yang bersusah payah membentuk penataan yang begitu sistematis, sehingga "Sifat Egois" manusia itu bisa diredam.

 

 

Berikut ini merupakan komponen lalu lintas yang dibagi menjadi 3, yaitu :

 


Manusia sebagai pengguna


 

Manusia sebagai pengguna dapat berperan sebagai pengemudi atau pejalan kaki yang dalam keadaan normal mempunyai kemampuan dan kesiagaan yang berbeda-beda (waktu reaksi, konsentrasi dll). Perbedaan-perbedaan tersebut masih dipengaruhi oleh keadaan phisik dan psykologi, umur serta jenis kelamin dan pengaruh-pengaruh luar seperti cuaca, penerangan/lampu jalan dan tata ruang.


 

Kendaraan


 

Kendaraan digunakan oleh pengemudi mempunyai karakteristik yang berkaitan dengan kecepatan, percepatan, perlambatan, dimensi dan muatan yang membutuhkan ruang lalu lintas yang secukupnya untuk bisa bermanuver dalam lalu lintas.


 

Jalan


 

Jalan merupakan lintasan yang direncanakan untuk dilalui kendaraan bermotor maupun kendaraan tidak bermotor termasuk pejalan kaki. Jalan tersebut direncanakan untuk mampu mengalirkan aliran lalu lintas dengan lancar dan mampu mendukung beban muatan sumbu kendaraan serta aman, sehingga dapat meredam angka kecelakaan lalu-lintas.

 

 

 

 


Manajemen Lalu Lintas


 

 

Manajemen lalu lintas meliputi kegiatan perencanaan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian lalu lintas. Manajemen lalu lintas bertujuan untuk keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, dan dilakukan antara lain dengan:


  • Usaha peningkatan kapasitas jalan ruas, persimpangan, dan/atau jaringan jalan;
  • Pemberian prioritas bagi jenis kendaraan atau pemakai jalan tertentu;
  • Penyesuaian antara permintaan perjalanan dengan tingkat pelayanan tertentu dengan mempertimbangkan keterpaduan intra dan antar moda;
  • Penetapan sirkulasi lalu lintas, larangan dan/atau perintah bagi pemakai jalan. Kegiatan perencanaan lalu lintas



 

Kegiatan perencanaan lalu lintas meliputi inventarisasi dan evaluasi tingkat pelayanan

 

Inventarisasi

Maksud inventarisasi antara lain untuk mengetahui tingkat pelayanan pada setiap ruas jalan dan persimpangan. 

 

Tingkat Pelayanan

Maksud tingkat pelayanan dalam ketentuan ini adalah merupakan kemampuan ruas jalan dan persimpangan untuk menampung lalu lintas dengan tetap memperhatikan faktor kecepatan dan keselamatan. penetapan tingkat pelayanan yang diinginkan. 

 

 

 


Dalam menentukan tingkat pelayanan



yang diinginkan dilakukan antara lain dengan memperhatikan: rencana umum jaringan transportasi jalan; peranan, kapasitas, dan karakteristik jalan, kelas jalan, karakteristik lalu lintas, aspek lingkungan, aspek sosial dan ekonomi.penetapan pemecahan permasalahan lalu lintas, penyusunan rencana dan program pelaksanaan perwujudannya.




Maksud rencana dan program perwujudan dalam ketentuan ini antara lain meliputi:



  • Penentuan tingkat pelayanan yang diinginkan pada setiap ruas jalan dan persimpangan,
  • Usulan aturan-aturan lalu lintas yang akan ditetapkan pada setiap ruas jalan dan persimpangan,
  • Usulan pengadaan dan pemasangan serta pemeliharaan rambu rambu lalu lintas marka jalan,
  • Alat pemberi isyarat lalu lintas,
  • Alat pengendali dan pengaman pemakai jalan;
  • Usulan kegiatan atau tindakan baik untuk keperluan penyusunan usulan maupun penyuluhan kepada masyarakat.






Kegiatan pengaturan lalu lintas meliputi



Kegiatan penetapan kebijaksanaan lalu lintas pada jaringan atau ruas-ruas jalan tertentu. termasuk dalam pengertian penetapan kebijaksanaan lalu lintas dalam ketentuan ini antara lain

  1. Penataan sirkulasi lalu lintas,
  2. Penentuan kecepatan maksimum dan/atau minimum,
  3. Larangan penggunaan jalan,
  4. Larangan dan/atau perintah bagi pemakai jalan





Kegiatan pengawasan lalu lintas meliputi



  • Pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan kebijaksanaan lalu lintas.
  • Kegiatan pemantauan dan penilaian dimaksudkan untuk mengetahui efektivitas dari kebijaksanaan-kebijaksanaaan tersebut untuk mendukung pencapaian tingkat pelayanan yang telah ditentukan.
  • Termasuk dalam kegiatan pemanatauan antara lain meliputi inventarisasi mengenai kebijaksanaan-kebijaksanaan lalu lintas yang berlaku pada ruas jalan, jumlah pelanggaran dan tindakan-tindakan koreksi yang telah dilakukan atas pelanggaran tersebut.
  • Termasuk dalam kegiatan penilaian antara lain meliputi penentuan kriteria penilaian, analisis tingkat pelayanan, analisis pelanggaran dan usulan tindakan perbaikan.





Tindakan korektif terhadap pelaksanaan kebijaksanaan lalu lintas.



Tindakan korektif dimaksudkan untuk menjamin tercapainya sasaran tingkat pelayanan yang telah ditentukan. Termasuk dalam tindakan korektif adalah peninjauan ulang terhadap kebijaksanaan apabila di dalam pelaksanaannya menimbulkan masalah yang tidak diinginkan.




Kegiatan pengendalian lalu lintas meliputi


  1. Pemberian arahan dan petunjuk dalam pelaksanaan kebijaksanaan lalu lintas.

    Pemberian arahan dan petunjuk dalam ketentuan ini berupa penetapan atau pemberian pedoman dan tata cara untuk keperluan pelaksanaan manajemen lalu lintas, dengan maksud agar diperoleh keseragaman dalam pelaksanaannya serta dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya untuk menjamin tercapainya tingkat pelayanan yang telah ditetapkan.

  2. Pemberian bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat


    Mengenai hak dan kewajiban masyarakat dalam pelaksanaan kebijaksanaan lalu lintas.





Posting Komentar untuk "Pengertian Lalu lintas dan Komponennya, serta Manajemennya"