Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PKB, STNK dan Prosedur Perpanjangan di SAMSAT dan SAMOLNAS

Apa sih itu PKB?


PKB merupakan singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor, tiap orang yang memiliki kendaraan bermotor entah itu kredit maupun sudah lunas, wajib untuk membayar PKB, biasanya tiap tipe motor memiliki besaran yang berbeda beda. Tahun keluaran motor juga berpengaruh terhadap jumlah, seperti yang telah saya jelaskan sebelumnya.


Ketika kita memiliki motor bekas, biasanya besaran PKBnya juga semakin rendah.


Definisi PKB secara resmi merujuk pada Pasal 1 angka 12 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD),  (PKB) adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.


Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 yang membahas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan PKB ditentukan berdasarkan pengalian nilai jual kendaraan dengan "bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor".


PKB inilah gan, Pajak yang saya bayar tiap Tahun untuk si Supra FIT S 


Nilai besaran PKB, biasanya tertera dalam STNK ( Surat Tanda Nomor Kendaraan )



Apa sih itu STNK? 


STNK adalah singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan,merupakan tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar.


Masa berlaku (STNK) 5 tahun. Jadi, sobat Otoraccy perlu perpanjang STNK tiap 5 Tahun sekali, di SAMSAT PUSAT seaklian Ganti Plat Kendaraan baru ( Hanya diperbaharui Tanggal Berlakunya)


Cara perpanjangnya, kalian langsung menuju ke SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) di daerahmu, sesuai dengan yang tertera di STNK, contoh : Jika di Kabupaten Semarang, ya perginya ke Samsat kabupaten Semarang.


Ini beda dengan Pajak Tahunan ya, dimana kita bisa langsung menuju Samsat Online ( Samsat online menyediakan beberapa layanan pembayaran pajak kendaraan, antara lain: Kendaraan bermotor keadaan pengesahaan STNK 1 Tahun ) terdekat dan prosesnya sangat cepat. 


Apalagi sekarang juga sudah ada aplikasi Samsat Online Nasional (Salmonas), yang bisa di unduh di Playstore. sehingga pembayaran Pajak 1 Tahunan semakin Mudah dan Cepat.



Cara bayar pajak menggunakan SAMOLNAS


Aplikasi Samsat Online Nasional



  • Silahkan unduh Aplikasi Samsat Online Nasional di Google Play Store
  • ​​​Jika sudah selesai mengunduh 
  • Langsung masuk ke aplikasi, akan memunculkan berbagai pilihan menu, yakni pendaftaran, info proses, info pajak, E-TBPKB, E-Pengesahan STNK, pindah bukti, pengaduan, dan panduan, setelah itu klik mulai dan pilih pendaftaran. Jangan lupa untuk mempersiapkan beberapa berkas seperti NIK, nomor polisi yang tertera di STNK, serta 5 digit nomor rangka terakhir mobil. Jika sudah, lanjut untuk meminta kode bayar.
  • Lalu Sobat akan mendapatkan SKPP elektronik serta kode bayar. Proses pembayaran bisa dilakukan di bank yang sudah bekerja dengan Samolnas. Ada BCA, BNI, BRI, Mandiri, BTN, CIMB Niaga, dan Permata Bank. Selain itu sobat OtoRaccy bisa juga di e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak.
  • Setelah proses pembayaran selesai, Sobat akan dikirimkan E-TBPKB dan e-Pengesahan STNK melalui e-mail sesuai akun yang didaftarkan ke Samolnas. Kedua dokumen itu berlaku hingga 30 hari sejak pertama kali dikirim ke Sobat OtoRaccy.
  • ​​​​​​​Selanjutnya, Sobat bisa mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK dalam bentuk fisik dalam beberapa waktu mendatang. Pihak Samsat akan mengirimkan ke alamat yang tertera di STNK. Proses pengiriman memakan waktu sekitar 7 hari.
  • Selesai "Mudah bukan?"



Jadi SAMSAT ONLINE hanya melayani pajak 1 Tahunan, sedangkan untuk perpanjang STNK tiap 5 Tahun sekali, kita besi ke SAMSAT tiap daerah.



Apakah kita bisa perpanjang STNK / Bayar Pajak 5 Tahunan / Ganti Plat di Kota Lain? 


Informasi yang kita dapatkan Untuk pajak lima tahunan hanya bisa dilakukan di kantor Samsat Induk yang ada di setiap daerah sesuai Plat Nomor Kendaraan. Karena tidak hanya urus administrasi saja, pemilik kendaraan juga wajib membawa kendaraannya


Tetapi saya mendapat informasi lain, Apabila sobat sedang merantau, ternyata sobat tetap bisa melakukan proses ganti plat nomor di luar kota ( Contoh Plat H adalah Plat Nomor Semarang, ketika sobat berada di Jakarta, itu yang dinamakan sobat sedang berada di luar kota ). Cara untuk ganti plat nomor diluar kota adalah dengan pemeriksaan fisik motor bantuan. ... Jika kamu sudah mendapatkan berkas tersebut kamu bisa mengirimkan berkas ke kampung halamanmu untuk melakukan pembayaran dan mendapatkan plat motor.


Jadi untuk administrasinya, tetap menyesuaikan PLAT NOMOR ya.




Dokumen yang perlu dipersiapkan untuk melakukan perpanjangan pajak STNK 1 Tahunan


  • STNK Asli dan fotokopi.
  • Fotokopi BPKB.
  • KTP asli dan fotokopiannya sesuai nama yang tercantum pada STNK dan BPKB.


Dokumen yang perlu dipersiapkan untuk perpanjangan pajak STNK 5 Tahunan


Lain halnya bayar pajak 1 tahunan, jika sobat ingin melakukan perpanjang STNK setiap 5 tahunan, persyaratannya sedikit berbeda. Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk perpanjang STNK setiap 5 tahun


  • Cek fisik kendaraan ( sobat perlu bawa kendaraan )
  • STNK asli dan fotokopi.
  • Surat kuasa jika memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan dan fotokopi KTP pemberi kuasa
  • Fotokopi BPKB.
  • KTP Asli dan fotokopi dengan nama yang sesuai dengan STNK dan BPKB kendaraan.



Prosedur Perpanjang STNK dan Ganti Plat 5 Tahunan


1. Kunjungi Kantor Samsat Induk di daerah

Sesuai dengan Kode Plat kendaran Sobat

Jam Operasional Samsat Induk Selama PSBB:

Buka setiap hari Senin – Jumat

Jam: mulai 08.00WIB – 14.00 WIB


2. Pemeriksaan Fisik Kendaraan

Sobat bisa langsung mendatangi area pemeriksaan fisik kendaraan, jadi setelah sampai di kantor samsat induk, tidak perlu parkir kendaraan melainkan langsung ke lokasi pemeriksaan fisik kendaraan bermotor. Jika tidak tahu lokasinya, jangan sungkan untuk menanyakan kepada petugas.

Biasanya kalo udah terbiasa, ya biasa aja.. hehe, tapi dulu saya akui, ketika urus perpanjangan pajak 5 tahunan itu, muter muter, kenapa? karena belum paham prosesnya..  ^_^

Cek fisik kendaraan bermotor dilakukan oleh petugas dengan waktu yang tidak lama tetapi ya tergantung antreannya saja ( usahakan kalo datang pagi aja, biar tidak antre banyak ). Pengecekan kendaraan mulai dari memastikan kesesuaian nomor rangka dan mesin kendaraan dengan surat-surat kendaraan, seperti yang terdata di STNK dan BPKB.

Biasanya sobat akan Menerima hasil cek fisik kendaraan bermotor yang diberikan petugas setelah pemeriksaan fisik kendaraan selesai. Dalam blanko tersebut ada data yang harus diisi pemilik kendaraan, seperti identitas pemilik dan identitas kendaraan.


3. Pemilik Kendaraan Mengurus Administrasi

  • Setelah sobat selesai menjalani proses pengecekan fisik, maka pemilik kendaraan akan diarahkan petugas untuk melakukan administrasi di loket ( Bawa Blangko pemeriksaan fisik yang sudah diisi ). 
  • Sobat perlu melakukan legalisasi di loket cek fisik. Jangan lupa untuk menyertakan salinan BPKB, KTP, dan STNK serta dokumen aslinya. Untuk KTP dan STNK asli akan dikumpulkan menjadi satu bersama berkas lain, sedangkan BPKB akan dikembalikan ke pemilik.
  • Berkas-berkas yang telah dilegalisasi akan didaftarkan ke pos loket progresif. 
  • Berkas-berkas yang tadi akan dimasukan kembali ke loket perpanjangan STNK 5 tahunan. Pada tahap ini berkas-berkas tersebut akan diserahkan ke petugas dan akan mendapatkan nomor antrian untuk melakukan pembayaran.
  • Membayar Pajak Kendaraan di Loket Pembayaran. 
  • Setelah melakukan pembayaran silahkan menunggu panggilan kembali. 
  • Menerima struk pembayaran untuk mengambil STNK baru dan plat nomor baru 
  • Ambil STNK dan plat nomor baru di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)


Biasanya di tiap SAMSAT ada kok gan alur lengkapnya dibagian administrasi, siapa tahu tiap SAMSAT memiliki prosedur yang berbeda..



Kira - kira Biaya Ganti Plat Nomor atau TNKB seperti ini gan..


Biaya penerbitan STNK

1. Kendaraan roda 2 atau roda 3:

  • Baru = Rp100 ribu per penerbitan
  • Perpanjangan = Rp100 ribu per penerbitan per 5 tahun.

2. Kendaraan roda 4 atau lebih:

  • Baru = Rp200 ribu per penerbitan
  • Perpanjangan = Rp200 ribu per penerbitan per 5 tahun.

Biaya pengesahan STNK

  • Kendaraan roda 2 atau roda 3 = Rp25 ribu per pengesahan per tahun
  • Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih = Rp50 ribu per pengesahan per tahun.



* Jangan lupa Terapkan Protokol Kesehatan

ketika berkunjung ke samsat jangan lupa terapkan protokol kesehatan 3M, yaitu:

  • Menggunakan masker bedah 3 ply atau 2 ply atau masker bahan dengan kualitas terbaik
  • Menjaga jarak antar orang lain, minilam 2 meter
  • Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer secara berkala





Itu sedikit informasi yang bisa kita bagikan untuk Sobat OTORACCY sekaligus sebagai catatan pengingat saya pribadi :)


Jika kita tertib urus PKB, maka di jalan pun kita nyaman dan tidak terbayang bayang kalo ada razia polisi lalu lintas, karena semua kewajiban sudah kita urus.

Tinggal.. kita senyum aja sama pak Polisi... " Pak, Surat Surat Lengkap dan Sudah Tertib Pajak" hehe






Posting Komentar untuk "PKB, STNK dan Prosedur Perpanjangan di SAMSAT dan SAMOLNAS"